Cerita Lengkap Pemuda di Lampung Ajak Teman Ikat dan Lempar Pacarnya yang Hamil 6 Bulan ke Sungai

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenggelam

Pasalnya, pembunuhan terhadap korban diperkirakan telah direncanakan terlebih dahulu.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, bahwa polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidan terhadap pelaku.

"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Pelaku, yakni WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng yang tidak lain adalah kekasih korban.

Serta rekan WAH, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jasad Remaja Putri di Pesawaran Ditemukan 1 Km dari Lokasi Pelaku Melempar ke Sungai, .

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Bunuh Pacar dan Bayi Dalam Kandungannya, Korban Ditemukan Terikat di Sungai, .

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tergolong Sadis, Pelaku Tega Tenggelamkan Remaja Putri di Pesawaran dalam Kondisi Hidup,.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja Putri yang Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Dalam Kondisi Hamil 6 Bulan,.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja Putri di Pesawaran yang Tewas Mengapung di Sungai Diduga Dibunuh Kekasih,.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Remaja Putri Tewas Mengapung di Sungai Tegineneng Korban Pembunuhan

Berita Terkini