Satpam Gasak 21 Gawai di Kantornya Karena Sakit Hati, Sempat Pakai Senjata Api dan Bius Korbannya

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto ungkap kasus pencurian 21 unit telepon genggam oleh karyawannya sendiri di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (25/8/2020).

"Pelaku juga malah menodongkan senjata tajam kepada saksi, kemudian diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong. Namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodongkan diduga senpi," ucap Sugeng.

Karena ketakutan, korban pun menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang.

Pelaku langsung kabur usai mengunci saksi di dalam gudang dan menggasak 21 unit telepon genggam.

Klaster Pabrik LG Cikarang Bermula dari Satu Orang Karyawan Meninggal Dunia Positif Covid-19

"Namun yang kita temukan barang bukti hanya ada lima unit telepon genggam, sisanya pengakuan pelaku tercecer dijalan bersama yang diduga senpi, namun pengakuannya itu hanya korek api," tuturnya.

Pelaku pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutup Sugeng.

Berita Terkini