"Pengakuan dari tersangka, dia tidak mengambil motor itu," jelasnya.
Maka lanjut dia, muncul spekulasi dari kuasa hukum keluarga korban jika ada pelaku lain yang terlibat.
"Indikasi pelaku lain mungkin ada, tapi kita serahkan kepada pihak kepolisian," terangnya.
Kurniawan mengatakan, dari pihak keluarga ingin ada transparansi proses hukum terhadap pelaku.
Sebab, tindakan pelaku dinilai sangat keji, dengan membunuh satu anggota keluarga.
"Harapan kami, polisi bisa transparan," ucap dia.
"Dan jika ada pelaku lain, bisa segera ditangkap," tambahnya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan.
"Kalau dari keluarga berharap pelaku bisa dihukum mati," tandasnya. (*)
Pelaku Tunggal
Polisi menegaskan pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo tidak ada pelaku lain selain Henry Taryatmo (41).
Itu didasarkan pemeriksaan pihak kepolisian pada 10 saksi.
"Pelaku hanya satu, sampai saat ini tidak ada tambahan pelaku," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (26/8/2020).
Pelaku juga diketahui memiliki banyak utang dan sampai menggadaikan 2 mobilnya.
"Pelaku memiliki utang besar, nanti jelasnya pada rekonstruksi besok," papar Yugo.
Pasal yang dijeratkan pada pelaku yakni 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dan 338 Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.