Setelah DH mengatakan ingin berpisah, A langsung melemparkan pisau pemotong daging ke arah DH.
Pisau tersebut dilempar mengarah ke tangan DH, hingga menyebabkan jari telunjuknya putus.
DH seketika teriak menahan sakit akibat pisau yang menancap di tangannya.
Darah pun mulai mengalir, melumuri tangan DH.
Akibat tindakan itu, korban harus dirawat di rumah sakit, dan terancam kehilangan jarinya.
Pelaku Langsung Kabur
A langsung melarikan diri setelah mengetahui jari kekasihnya putus.
Sementara DH segera dilarikan ke rumah sakit.
• Datang ke RS Dalam Kondisi Pendarahan Hebat, Terungkap Remaja SMA di Jambi Baru Lakukan Aborsi
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dilakukan pencarian pelaku.
Akhirnya keberadaan pelaku diketahui pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.
A kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 352 Ayat (2) KUHP tentang tidak penganiayaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni sebuah pisau sepanjang 35 cm, baju dan celana dengan bercak darah.
Kasus Serupa
Pria 55 Tahun Tega Aniaya Kekasih Karena Cemburu