Korban pun masih terlihat bingung hingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
"Korban merasa pusing dan pingsan, setelah sadarkan diri korban tidak tahu dimana, berdasarkan laporan tukang ojek yang menemukan, korban ditemukan di daerah Lebak bulus," tutur Adi.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan kalau para pelaku mengandalkan feeling atau perasaan saat meracik minuman.
"Para pelaku juga ini residivis dengan kejahatan yang sama dan meracik minuman menggunakan feeling dari mereka aja," jelas Alexander.
Berdasarkan laporan korban pada 13 Agustus 2020, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun langsung menangkap keempat pelaku dalam waktu 10 hari.
Pihaknya pun mengimbau kepada korban lainnya untuk melapor jika memang merasa pernah mengalami hal serupa.
Keempat pelaku kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan diancam hukuman 12 tahun penjara.