Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai Tahun 2021, Namun Ada Dokumen yan Bebas Materai

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi materai.

Sementara, Komisi XI DPR  telah menyetujui pembahasan tentang RUU Bea Meterai ini untuk dilanjutkan ke tingkat dua atau paripurna, untuk menjadi UU.

Sri Mulyani menjelaskan, RUU ini sesuai dengan laporan panitia kerja (panja) soal administrasi, ketidakpatuhan, keterlambatan kewajiban bea meterai, dan sanksi pidana untuk meminimalkan serta mencegah tindak pindana perpajakan.

Soal Perusakan Polsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka hingga 3 Polisi Luka-luka

"Dilakukan penyempurnaan, termasuk pengedaran, penjualan meterai palsu, dan bekas pakai."

"Kemudian, untuk pembayaran bea meterai dengan elektronik sesuai perkembangan teknologi, sehingga memberi kepastian hukum atas dokumen elektronik," paparnya.

Menurut eks direktur pelaksana Bank Dunia itu, pembahasan RUU Bea Meterai dalam panja dilakukan secara luar biasa intensif selama dua hari, dari 31 Agustus sampai 1 September 2020.

"UU (Bea meterai) berlaku 1 januari 2021, tidak berlaku langsung saat diundangkan."

"Tujuannya memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk menyiapkan semua peraturan di bawahnya," terang Sri Mulyani.

Butuh Waktu Sosialisasi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR, menyepakati RUU Bea Meterai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.

Hasil Lengkap UEFA Nations League Malam Tadi: Jerman Ditahan Spanyol, Timnya Shevchenko Menang

Dalam RUU itu, bea meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu, atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.

"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian."

"Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ucapnya di DPR, Kamis (3/9/2020).

Pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi Covid-19.

"Pertama, karena situasi sekarang kita melihat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih."

Halaman
123

Berita Terkini