"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.