Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap

Kangen Narkoba Bikin Eks Drummer BIP Coba Sabu, Bongky Sering Bahas Hal Ini Bareng Jaka Hidayat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks drummer BIP Jaka Hidayat (45) ditangkap karena kasus narkoba jenis Sabu.

Jaka Hidayat ternyata telah memakai barang haram narkoba sejak tahun 2002.

Namun, eks drummer BIP itu sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkoba.

Akhirnya, Jaka pun ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi pun mengungkap kronologis penangkapan Jaka Hidayat.

Sang drummer mengaku hanya kangen mengonsumsi narkoba.

Ditangkap di Hotel

Jaka Hidayat (45), eks drumer BIP yang tertangkap karena konsumsi sabu, Jumat (4/9/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Jaka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram pada sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.

"Barang bukti yang kita dapatkan 0,34 gram sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/9/2020).

Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).

MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.

"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.

Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
1234

Berita Terkini