Kedua buronan ini, kata Sudjarwoko, berperan sebagai penyedia blangko yang akan dibuat menjadi E-KTP palsu.
"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.