Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP yang Ditangkap Polres Jakut Sudah Raup Ratusan Juta

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti e-KTP dari sindikat pemalsu e-KTP yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pemalsu e-KTP yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.

Selama dua tahun lebih beroperasi, mereka sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan, setiap e-KTP palsu yang dikeluarkan sindikat ini dibanderol seharga Rp 300.000 sampai Rp 500.000.

"Jadi ya bisa dikatakan ratusan juta keuntungannya. Karena KTP (palsu) itu biayanya Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000," ucap Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Peran 5 Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara, Satu Pelaku Usaha Percetakan di Pasar Pramuka

Sindikat ini diketahui memasarkan e-KTP palsu dari mulut ke mulut.

Biasanya, sindikat ini menerima pesanan dokumen palsu tersebut dari beberapa klasifikasi konsumen.

"Konsumennya adalah masyarakat yang membutuhkan. Di sini ada klasifikasinya: masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, kredit fiktif, dan menikah. Itu yang sudah kita data, itu sasarannya, orang-orang seperti itu," jelas Sudjarwoko.

Kelima pelaku yang sudah tertangkap ialah DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41).

Dijelaskan Sudjarwoko, DWM berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan E-KTP palsu ini.

Pelaku kedua ialah I, yang berperan sebagai perantara dalam pembuatan E-KTP palsu ini.

I ditugaskan mengumpulkan identitas konsumen E-KTP palsu ini untuk selanjutnya diserahkan ke tersangka E.

"Tersangka E ini berperan sebagai pembuat atau pencetak E-KTP palsu ini. Dia membuka usaha percetakan di Pasar Pramuka," jelas Sudjarwoko.

Kemudian, dua pelaku lainnya yakni MS dan IA berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengirim blangko KTP kosong.

Adapun dalam kasus ini polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni F dan MF.

Kedua buronan ini, kata Sudjarwoko, berperan sebagai penyedia blangko yang akan dibuat menjadi E-KTP palsu.

"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," ucap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkini