Peran 5 Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara, Satu Pelaku Usaha Percetakan di Pasar Pramuka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Lima orang pelaku pemalsuan e-KTP ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Kelimanya masing-masing berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), dan memiliki peran masing-masing.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DWM di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Dijelaskan Sudjarwoko, DWM berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP palsu ini.

"Kelima tersangka ini memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian E-KTP palsu. Tersangka yang pertama dengan inisial DWM merupakan calo dalam kegiatan pemalsuan KTP ini," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Pelaku kedua ialah I, yang berperan sebagai perantara dalam pembuatan E-KTP palsu ini.

I ditugaskan mengumpulkan identitas konsumen e-KTP palsu ini untuk selanjutnya diserahkan ke tersangka E.

"Tersangka E ini berperan sebagai pembuat atau pencetak e-KTP palsu ini. Dia membuka usaha percetakan di Pasar Pramuka," jelas Sudjarwoko.

Ilustrasi KTP Elektronik (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Kemudian, dua pelaku lainnya yakni MS dan IA berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengirim blangko KTP kosong.

Adapun dalam kasus ini polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni F dan MF.

Kedua buronan ini, kata Sudjarwoko, berperan sebagai penyedia blangko yang akan dibuat menjadi e-KTP palsu.

"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," ucap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan E-KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan e-KTP yang terjadi di Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku yang masing-masing berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut ada seseorang yang bisa membuatkan e-KTP palsu di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Berbekal informasi tersebut, tim dari Unjt Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DWM.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kami menangkap empat pelaku lainnya," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Polisi menangkap I di daerah Koja, Jakarta Utara. Sementara itu, tiga pelaku lainnya ditangkap di daerah Pramuka, Jakarta Timur.

Hasil interogasi, komplotan pemalsuan e-KTP ini ternyata merupakan pemain lama.

Mereka sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar dua tahun belakangan.

"Yang bersangkutan sudah menjalankan aksinya ini sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini ya," kata Sudjarwoko.

Tas Isi Dompet dan HP Dicuri Saat Salat, Driver Ojol Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pengurus Masjid

Bantu Anak Putus Sekolah dan Korban Pandemi Covid-19, Ini 4 Program Yayasan ABI

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain dari lima pelaku yang sudah ditangkap, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni F dan NF.

Berita Terkini