LPDP menyebut, keberangkatan mahasiswa tersebut dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir.
Sementara untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan paling lama enam bulan.
Skemanya melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi. (tribunjakarta/kontan)