Info Beasiswa

Ingin Beasiswa LPDP demi Kuliah Luar Negeri? Berikut Daftar Aturan yang Tak Boleh Dilanggar!

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

LPDP menyebut, keberangkatan mahasiswa tersebut dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir. 

Sementara untuk  Riset  Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan paling lama enam bulan. 

Skemanya melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi. (tribunjakarta/kontan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul: Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia

Berita Terkini