Antisipasi Virus Corona di DKI

Kota Kasablanka Kurangi Jam Operasional saat PSBB Ketat, Tenant F&B Tak Layani Makan di Tempat

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Mal Kota Kasablanka saat penerapan PSBB ketat tanggal 14 September 2020.

Selain itu, adapula petugas berseragam hitam-hitam memberi teguran untuk para pengunjung yang tidak taat dengan marka-marka yang diberikan.

"Jumlah petugas memang sudah ditambah dari saat PSBB transisi dan terus disebar di berbagai titik utama di Kokas. Selain petugas, dari saat PSBB transisi juga sudah dipasang berbagai poster dan sign mengenai protokol yang berlaku," imbuh Agung.

Beberapa Kegiatan Yang Boleh Beroperasi

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat di wilayah DKI Jakarta mengingat penyebaran covid-19 yang terus meningkat.

Anies, kembali menerapkan PSBB dengan protokol yang ketat seperti pada saat awal pandemi. 

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah. 

Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Berikut aturan lengkap mengenai PSBB ketat 14 September 2020 di Jakarta : 

1. Sebisa mungkin di rumah

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh warga dianjurkan untuk tetap berada di rumah.

Warga harus tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak dan beraktivitas dalam kegiatan esensial yang diperbolehkan.

2. Sektor usaha esensial yang boleh tetap buka

Selama masa PSBB ada 11 sektor usaha yang tetap boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.

Di antaranya adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan/perbankan/sistem pembayaran/pasar modal.

Selain itu, juga ada sektor logistik, perhotelan, kontruksi, industri stategis, pelayanan dasar/utilitas/ industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Halaman
123

Berita Terkini