Antisipasi Virus Corona di DKI

Kota Kasablanka Kurangi Jam Operasional saat PSBB Ketat, Tenant F&B Tak Layani Makan di Tempat

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Mal Kota Kasablanka saat penerapan PSBB ketat tanggal 14 September 2020.

3. Kegiatan yang harus ditutup sementara

Selama PSBB ketat diberlakukan, beberapa kegiatan yang wajib ditutup sementara adalah sekolah atau institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan.

Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

4. Kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% pegawai.

  • Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
  • BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  • Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
  • Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25% pegawai.
  • Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll.

5. Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan.

  • Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat.
  • Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi.
  • Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misalnya masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

6. Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas.

  • Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  • Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.

7. Mobilitas penduduk dikurangi

Pengendalian transportasi publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Pengendalian kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan 
menjalankan protokol ketat.
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Berita Terkini