Antisipasi Virus Corona di DKI

Kota Kasablanka Kurangi Jam Operasional saat PSBB Ketat, Tenant F&B Tak Layani Makan di Tempat

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Mal Kota Kasablanka saat penerapan PSBB ketat tanggal 14 September 2020.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Hari pertama penerapan PSBB ketat DKI Jakarta mulai berlangsung pada hari ini.

Meski dengan sejumlah aturan baru, beberapa mal atau pusat belanja di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi. Salah satunya Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

Mal yang terletak di Jalan Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan ini menjadi salah satu lokasi pusat belanja favorit bagi masyarakat di wilayah Jakarta Selatan.

Namun pada pelaksanaan PSBB ketat siang ini, tampak Kota Kasablanka sepi dari kunjungan publik.

Untuk area F&B, terlihat kursi-kursi pengunjung sebagian ditumpuk. Sebagian lagi, dijajarkan dengan jarak berjauh-jauhan untuk pengunjung yang menunggu pesanan datang.

Tak Mau Sekadar Numpang Lewat, Ini Target Khusus Alfath Faathier di Persija Jakarta

Tenant makanan dan minuman, saat ini hanya melayani pemesanan take away saja.

Sementara pada setiap sudut terlihat hanya ada beberapa pengunjung saja yang berlalu lalang.

Senior Promotion Manager Kota Kasablanka Agung Gunawan mengatakan, memang ada beberapa aturan baru yang diterapkan untuk pelaksanaan PSBB ketat ini. 

Berbeda dengan masa transisi, kini Kota Kasablanka kembali memberi batasan waktu kunjungan hanya sampai pukul 20.00 WIB saja.

Tanggapi Fenomena Balap Lari Liar di Tangsel, Wali Kota Airin Gemas: Ingin Langsung Sidak

"Untuk jam opersionalpun kita kurangi, dari yang sebelumnya melayani mulai 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, selama PSBB ini kita hanya beroperasi mulai 11.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Agung pada TribunJakarta, Senin (14/9/2020).

"Ada perbedaan operasional, mengingat PSBB sekarang juga berbeda, bukan transisi lagi. Untuk selama PSBB ini jadi resto F&B di Kokas tidak melayani dine in atau makan ditempat. Hanya bisa melayani take away/delivery saja," ungkapnya.

Selain itu, pihak management Kota Kasablanka juga telah menambah jumlah petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area mal.

Menurut pantauan, ada beberapa petugas dengan membawa lap dan cairan disinfektan tampak berdiri di sisi samping beberapa eskalator.

Pembatasan Aktivitas Malam Hari di Kota Bekasi Bakal Diterapkan Minggu Ini

Mereka rutin melakukan pembersihan gagang eskalator setiap ada pengunjung yang berlalu lalang.

Selain itu, adapula petugas berseragam hitam-hitam memberi teguran untuk para pengunjung yang tidak taat dengan marka-marka yang diberikan.

"Jumlah petugas memang sudah ditambah dari saat PSBB transisi dan terus disebar di berbagai titik utama di Kokas. Selain petugas, dari saat PSBB transisi juga sudah dipasang berbagai poster dan sign mengenai protokol yang berlaku," imbuh Agung.

Beberapa Kegiatan Yang Boleh Beroperasi

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat di wilayah DKI Jakarta mengingat penyebaran covid-19 yang terus meningkat.

Anies, kembali menerapkan PSBB dengan protokol yang ketat seperti pada saat awal pandemi. 

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah. 

Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Berikut aturan lengkap mengenai PSBB ketat 14 September 2020 di Jakarta : 

1. Sebisa mungkin di rumah

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh warga dianjurkan untuk tetap berada di rumah.

Warga harus tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak dan beraktivitas dalam kegiatan esensial yang diperbolehkan.

2. Sektor usaha esensial yang boleh tetap buka

Selama masa PSBB ada 11 sektor usaha yang tetap boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.

Di antaranya adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan/perbankan/sistem pembayaran/pasar modal.

Selain itu, juga ada sektor logistik, perhotelan, kontruksi, industri stategis, pelayanan dasar/utilitas/ industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

3. Kegiatan yang harus ditutup sementara

Selama PSBB ketat diberlakukan, beberapa kegiatan yang wajib ditutup sementara adalah sekolah atau institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan.

Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

4. Kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% pegawai.

  • Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
  • BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  • Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
  • Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25% pegawai.
  • Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll.

5. Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan.

  • Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat.
  • Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi.
  • Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misalnya masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

6. Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas.

  • Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  • Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.

7. Mobilitas penduduk dikurangi

Pengendalian transportasi publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Pengendalian kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan 
menjalankan protokol ketat.
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Berita Terkini