Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans) Jakarta Utara menugaskan lima tim pengawas perkantoran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali dilakukan mulai hari ini.
Kasudin Nakertrans Jakarta Utara Gatot Subroto mengatakan, kelima tim itu akan ditugaskan memantau penerapan protokol Covid-19 di perkantoran yang ada di Jakarta Utara.
"Untuk saat ini kami memiliki 20 petugas yang dibagi dalam lima tim untuk mengawasi protokol kesehatan di perkantoran," kata Gatot, Senin (14/9/2020).
Menurut Gatot, total ada 20 petugas Sudin Nakertrans yang dikerahkan dalam pengawasan ini, di mana masing-masing tim berisi empat orang.
Lima tim pengawas akan mengawasi protokol kesehatan perkantoran.
• Vanessa Terungkap Dilanda Gangguan Kecemasan: Ingin Bunuh Diri, Konsum Xanax Karena Gagal Nikah
"Seperti 25 persen kapasitas pegawai di luar 11 sektor esensial dan 50 persen kapasitas pegawai yang masuk dalam kategori 11 sektor esensial," kata Gatot menuturkan salah satu protokol kesehatan utama yang wajib diberlakukan perkantoran.
Tak terlepas dari kapasitas karyawan, ketersediaan alat pencuci tangan serta kewajiban memakai masker juga akan jadi pengawasan petugas.
Gatot memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas apabila ada perkantoran yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 tersebut.
Sanksi mulai dari penutupan sementara, denda maksimal senilai Rp 150 juta, hingga pencabutan izin usaha akan dikenakan apabila ada perkantoran yang melanggar.
• Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Berikan BLT kepada Warga Terdampak Pengetatan PSBB
"Sanksi akan kami kenakan secara tegas apabila ada perkantoran yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB ini," tegas Gatot.
Caption: Tim pengawas protokol kesehatan di perkantoran dari Sudin Nakertrans Jakarta Utara. (Dok. Sudin Nakertrans Jakarta Utara).