Bunuh Anak Lalu Kubur Jasadnya dengan Pakaian, Orangtua Minta Saudara Kembar Korban Bohong ke Polisi

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma memberikan penjelasan perkembangan kasus jasad bocah perempuan dikubur dengan pakaian lengkap, Senin (14/9/2020).

Penggalian makam berlangsung menghebohkan setelah muncul anggota badan manusia masih berpakaian utuh.

"Baru digali setengah kelihatan kakinya," tutur Kapolsek.

Selanjutnya, Tim Identifikasi Polres Lebak melanjutkan penggalian.

Cleaning Service di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Dihabisi Teman Seatap Karena Game Online

Warga semakin terkejut ketika mengetahui ada mayat bocah perempuan dalam kondisi telah rusak.

Saat ditemukan, korban memakai baju oranye lengan panjang putih, celana panjang, kerudung motif bunga, rambut hitam sebahu, dan tinggi sekira 117 cm.

Jasad bocah malang itu kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk diotopsi.

Pengalaman Rezky Aditya saat Tahu Kadar Billirubin Sang Bayi Tinggi, Citra Kirana Nangis Semalaman

Pinjam cangkul alibi kubur kucing

Tak butuh waktu lama setelah korban ditemukan, polisi langsung menangkap orangtua bocah tersebut.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).

Tonton juga:

"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata David di Polres Lebak.

David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.

Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.

Ambil Tikar di Kontrakan Teman, Pria Ini Cium Bau Menyengat Tak Sadar Ada Mayat Wanita Tanpa Busana

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.

Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

(TribunJakarta/Kompas/TribunJateng)

Berita Terkini