TRIBUNJAKARTA.COM - LH (26) mengaku menyesal atas perbuatannya yang menganiaya anak hingga meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, LH rupanya kesal pada anaknya karena susah diajarkan saat belajar online.
Kepada polisi, LH mengaku menganiaya anaknya yang berusia 8 tahun hingga tewas.
"Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata," ujar David dilansir dari Kompas.com.
TONTON JUGA:
LH menganiaya bocah SD itu dengan mencubit dan memukulnya menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, korban sempat tersungkur lemas.
• Fakta Warga Isolasi Mandiri di Bekasi Minim Pengawasan, Keluar Rumah Hingga Buat Warga Resah
Bahkan, LH tak berhenti menganiaya meski sang anak terlihat sudah tak berdaya.
LH terus memukuli korban dengan gagang sapu di bagian kepala sebanyak tiga kali.
FOLLOW JUGA:
Sang suami, IS (27) sempat marah pada istrinya saat melihat kondisi sang anak.
Meski demikian, ia bersama istri berinisiatif mengajak bocah kelas 1 SD yang dalam kondisi lemas untuk keluar rumah.
Saat diajak keluar itu, korban lantas menghembuskan nafas terakhirnya.
• Tak Cuma Sekali, Terkuak Daftar Kekerasan Ibu Bunuh Anak Karena Susah Diajar Belajar Online
"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," aku David.
Mereka panik lalu membawa korban ke Banten untuk menguburkan anaknya di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten, dengan pakain lengkap.
Hal ini dilakukan demi menutupi jejak pembunuhan anaknya.
Setelah melakukan aksinya, mereka membuat laporan ke polisi jika kehilangan anaknya.
• Yayasan Beasiswa Jakarta Buka Pendaftaran Sampai Akhir September, Segera Cek Syarat & Daftar di Sini
Laporan itu dibuat dua hari setelah korban dikubur.
"Setelah melakukan penguburan jenazah, mereka sempat pulang dan pindah kontrakan, dan buat laporan polisi anaknya hilang dua hari kemudian," jelas David.
Demi meyakinkan polisi, pelaku membawa saudara kembar korban. Anaknya itu diperintahkan pelaku untuk membuat keterangan palsu.
"Saudara kembarnya ini bilang saat dimintai keterangan polisi jika korban hilang saat sedang bermain," imbuh David.
• Kuliah Gratis S2 di China dan Dapat Uang Saku, Yuk Segera Daftar Beasiswa Schwarzman!
Kendati demikian, aksi keduanya terbongkar pada Sabtu (12/9/2020) lalu, setelah warga curiga melihat ada makam yang tiba-tiba muncul.
Makam tersebut digali oleh warga.
Saat penggalian mencapai setengah lubang, terlihat anggota tubuh manusia dengan pakaian masih utuh.
Polisi lantas bergerak hingga menangkap keduanya di kontrakannya di Jakarta.
Penyesalan Pelaku
Akibat perbuatan kejinya itu, orang tua bocah SD tersebut kini telah diamankan polisi.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa anak.
"Pelaku mengakui bahwa dia melakukan dan dia merasa khilaf. Kalau dari pemeriksaan menyesal," jelas David.
David mengaku, keduanya memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan dan penguburan korban yang masih berusia 8 tahun.
• Kerap Dipukuli Karena Sulit Diajar Belajar Online, Begini Kisah Pilu Bocah SD Dikubur dengan Pakaian
LH yang merupakan ibu korban, awalnya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia pada 26 Agustus 2020.
IS yang mengetahui perbuatan istrinya tersebut, kemudian berinisiatif membawa anaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, berharap bisa siuman. Namun nyawanya tidak tertolong.
FOLLOW JUGA:
Keduanya kemudian membawa jenazah ke Pedalaman Banten tepatnya di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak untuk menghilangkan jejak.
Korban kemudian dimakamkan di TPU Gunung Kendeng.
• TERKUAK Cara Orangtua Tutupi Jejak, Bocah SD Sempat Tersungkur Lemas Sebelum Dikubur dengan Pakaian
Kejahatan terungkap
2 minggu setelah peristiwa nahas tersebut atau pada, Sabtu (12/9/2020), warga di sekitar TPU Gunung Kendeng curiga.
Mereka mendapati ada sebuah makam baru yang berada di tempat pemakaman umum tersebut.
Padahal warga mengingat, tak ada orang yang baru meninggal dan dikubur dalam waktu sebelumnya.
• Pertama Kali ke Mal Sekeluarga Usai di Rumah Aja, Nagita Slavina & Raffi Borong Mainan Puluhan Juta
Akhirnya, warga melaporkan makam mencurigakan tersebut ke pihak berwajib.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin dilansir dari Kompas.com.
Penggalian makam berlangsung menghebohkan setelah muncul anggota badan manusia masih berpakaian utuh.
"Baru digali setengah kelihatan kakinya," tutur Kapolsek.
Selanjutnya, Tim Identifikasi Polres Lebak melanjutkan penggalian.
• Cleaning Service di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Dihabisi Teman Seatap Karena Game Online
Warga semakin terkejut ketika mengetahui ada mayat bocah perempuan dalam kondisi telah rusak.
Saat ditemukan, korban memakai baju oranye lengan panjang putih, celana panjang, kerudung motif bunga, rambut hitam sebahu, dan tinggi sekira 117 cm.
Jasad bocah malang itu kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk diotopsi.
• Pengalaman Rezky Aditya saat Tahu Kadar Billirubin Sang Bayi Tinggi, Citra Kirana Nangis Semalaman
Pinjam cangkul alibi kubur kucing
Tak butuh waktu lama setelah korban ditemukan, polisi langsung menangkap orangtua bocah tersebut.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).
Tonton juga:
"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata David di Polres Lebak.
David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.
Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.
• Ambil Tikar di Kontrakan Teman, Pria Ini Cium Bau Menyengat Tak Sadar Ada Mayat Wanita Tanpa Busana
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.
Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
(TribunJakarta/Kompas)