“Kalau restoran belum ada (klaster Covid-19), karena kami turut menjaga agar tidak menyebar. Kami sendiri kan juga takut dan hati-hati,” ujarnya saat dikonfirmasi.
“Apalagi, restoran di mal dan hotel protokolnya kan double,” sambungnya menjelaskan.
Surat permohonan ini pun diakui Emil telah dilayangkan kepada Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
“Kami sudah menyampaikan (surat permohonan izin) dari badan pengurus pusat PHRI. Sekarang belum ada jawaban, tapi tahu-tahu PSBB diperpanjang lagi sampai 11 Oktober,” kata dia.