Empat Bulan Jadi Pesakitan, Lucinta Luna Akan Divonis Siang Ini : Tetap Jalani Sidang Secara Virtual

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna (kiri) akan menjalani sidang secara virtual di PN Jakarta Barat dari Rutan Pondok Bambu, Rabu (29/7/2020).

Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.

Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Dalam kasus ini, Lucinta Luna Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Dituntut tiga tahun penjara

Sidang Lucinta Luna ini tergolong lama lantaran beberapa kali kerap tertunda.'

Baik karena adanya saksi yang mangkir maupun terdampak saat gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup sementara karena ada petugasnya yang terpapar Covid-19.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.

Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Saat dituntut tiga tahun penjara, Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.

Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.

Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak tak bergairah setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (Inset) Lucinta Luna menangis di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah mendengar tuntutan jaksa. Sejak awal, sidang Lucinta Luna digelar virtual. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Dimintai komentarnya, Abash mengaku tak menyangka Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara.

"Mau ngomong apa saya juga bingung, eggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abas saat berjalan keluar meninggalkan PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Halaman
123

Berita Terkini