Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah fasilitas telah disiapkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI bagi warga yang positif Covid-19 menjalani isolasi terkendali.

Bahkan, beberapa hotel pun telah disulap menjadi lokasi isolasi terkendali bagi warga yang terpapar penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini.

Meski demikian, Pemprov DKI ternyata masih mengizinkan warganya menjalani isolasi mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, bila ada warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, maka harus terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak puskesmas.

"Selanjutnya petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ucapnya, Kamis (1/10/2020).

Setelah memenuhi syarat, warga tersebut tetap bakal dipantau secara berkala perkembangannya oleh petugas kesehatan.

Selama menjalani isolasi mandiri, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW bersama Satpol PP, petugas kepolisian, dan TNI juga bakal melakukan pengawasan.

"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan bakal memantau secara berkala," ujarnya.

Jika kondisi pasien memburuk, maka petugas kesehatan bakal menjemput dan merujuknya ke rumah sakit khusus Covid-19.

"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, bila dalam penilaian rumah tersebut dinyatakan tak layak sebagai tempat isolasi, maka pasien Covid-19 tidak diperkenankan melakukan isolasi mandiri.

Pasien itu  bakal dirujuk ke salah satu fasilitas isolasi terkendali yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat.

Selain di Wisma Atlet Kemayoran, ada beberapa lokasi lain yang telah disulap menjadi tempat isolasi terkendali.

Seperti di Hotel Ibis Style Mangga Dua, U Stay Hotel Mangga Besar, Griya Wisata Ragunan, Griya Wisata TMII, dan Jakarta Islamic Center.

Halaman
12

Berita Terkini