Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa," tuturnya.

"Penjemputan paksa ini pun turut melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tambahnya.

Lalu apa saja syarat isolasi mandiri di rumah? Berikut rinciannya : 

1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan;

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;

4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

7. Tersedia kamar mandi dalam;

8. Cairan dari mulut atau  hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;

11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani;

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

Dalam Sehari, Kotak Amal di Masjid dan 2 Musala di Kalisari Dibobol Maling

Dapat Telepon Keponakan Hendak Diperkosa, Tak Lama Paman Lihat Korban Lari Menjerit ke Kebun Sawit

Terkait Coretan Provokatif di Musala Pasar Kemis, Gubernur Banten: Jangan Dibesar-besarkan

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;

15. Terdapat akses kendaraan roda empat;

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Berita Terkini