Nantinya, rumah yang digunakan sebagai tempat isolasi itu bakal ditempeli stiker khusus bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Jika memenuhi syarat, petugas bakal menempel stiker khusus di rumah tersebut.
"Lurah menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat," isi Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (1/10/2020).
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, stiker itu ditempel di tempat yang mudah dilihat agar masyarakat di lingkungan itu mengetahui ada warga di daerahnya yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Selain itu, stiker tersebut juga digunakan sebagai penanda bagi petugas kesehatan yang akan datang melakukan pengawasan secara berkala.
"Semua harus diberi tanda agar tidak salah. Supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu," ujarnya di Balai Kota DKI.
"Jadi, semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," sambungnya.
Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah
Sejumlah fasilitas telah disiapkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI bagi warga yang positif Covid-19 menjalani isolasi terkendali.
Bahkan, beberapa hotel pun telah disulap menjadi lokasi isolasi terkendali bagi warga yang terpapar penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, bila ada warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, maka harus terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak puskesmas.
"Selanjutnya petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ucapnya, Kamis (1/10/2020).
Setelah memenuhi syarat, warga tersebut tetap bakal dipantau secara berkala perkembangannya oleh petugas kesehatan.
Selama menjalani isolasi mandiri, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW bersama Satpol PP, petugas kepolisian, dan TNI juga bakal melakukan pengawasan.