"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan bakal memantau secara berkala," ujarnya.
Jika kondisi pasien memburuk, maka petugas kesehatan bakal menjemput dan merujuknya ke rumah sakit khusus Covid-19.
• Pemkot Depok: Sangat Riskan Jika Isolasi Mandiri di Rumah
• Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!
"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu, bila dalam penilaian rumah tersebut dinyatakan tak layak sebagai tempat isolasi, maka pasien Covid-19 tidak diperkenankan melakukan isolasi mandiri.
Pasien itu bakal dirujuk ke salah satu fasilitas isolasi terkendali yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat.
Selain di Wisma Atlet Kemayoran, ada beberapa lokasi lain yang telah disulap menjadi tempat isolasi terkendali.
Seperti di Hotel Ibis Style Mangga Dua, U Stay Hotel Mangga Besar, Griya Wisata Ragunan, Griya Wisata TMII, dan Jakarta Islamic Center.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa," tuturnya.
"Penjemputan paksa ini pun turut melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tambahnya.
Lalu apa saja syarat isolasi mandiri di rumah? Berikut rinciannya :
1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;