TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Tangisan si bungsu dari balik pintu kamar, mengungkap rahasia ayah yang tak diketahui istrinya, SUS selama ini.
Jam menunjukkan pukul 05.00 WIB, SUS heran melihat pintu kamar kedua putrinya, BN (14) dan RD (12) terbuka pada Kamis (24/9/2020).
Semula, SUS menanyakan keduanya apakah sudah melaksanakan salat Subuh dan kenapa pintu kamarnya terbuka.
Mendadak SUS syok dan bercampur marah, setelah mendengar RD sambil menangis, bercerita tentang rahasia TR (36) ayah tirinya selama ini.
"Kakak takut sama ayah. Karena ayah nganuin kakak," ucap RD seperti ditirukan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, Senin (5/10/2020).
• Pengunjuk Rasa di Depan DPRD DKI Abaikan Jaga Jarak, Ada Pedangdut Anisa Bahar Ikut Serta
• Tawuran di Kalibaru, 5 Pemuda Ditangkap Polisi
Beberapa hari kemudian, tanpa sepengetahuan TR, SUS datang melaporkan apa yang menimpa BN ke Mapolres Lampung Utara.
Berdasar laporan tersebut, polisi memeriksa korban BN dan sejumlah saksi pada Jumat (2/10/2020) pukul 18.30 WIB.
Akhirnya, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Ipda Demi berangkat untuk menjemput TR di rumahnya.
“TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” terang Gigih.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, TR sudah mencabuli BN sejak tahun 2016 di rumahnya.
• 18 Tahun Jadi Sopir Nia Ramadhani, Ivan Cerita Sang Bos Pernah Tak Sanggup Membayar Gajinya
• Pelaku Tawuran Maut di Depok Kabur ke Jawa Tengah, Mengaku Dihantui Rasa Bersalah
• Tukang Bakso 23 Hari Culik Anak Berkebutuhan Khusus, Dari Kemayoran Dibekuk di Jombang
TR tak mengingat sudah berapa kali ia mencabuli putrinya itu.
Kini, TR harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat TR Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.
• Tawuran Maut di Depok Libatkan Lebih dari Dua Sekolah, Korban dan Pelaku Saling Kenal
Tewas Diamuk Sesama Tahanan
Masih terkait kasus pemerkosaan, pria 43 tahun tewas baru sehari mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Semasa hidup, pria tersebut pernah menghamili anak kandung.
Pria berinisial TS adalah warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Ia tewas setelah dianiaya sesama tahanan di dalam ruang sel tahanan Polres Serdang Bedagai.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, TS meninggal dunia di Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah pada Sabtu (26/9/2020).
Di sekujur tubuhnya penuh luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan.
Kasus kematian TS kini sedang didalami oleh Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang, menjelaskan TS ditangkap atas laporan istrinya R Butar-Butar.
TS dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
• Istri Tua Lihat Suami Gotong Mayat Istri Muda Keluar Rumah, Hunusan Pisau Korban Ditepis Anak Tiri
Putrinya tersebut kini sedang mengandung janin setelah dicabuli TS.
Diduga, kasus ini diketahui oleh tahanan lain sehingga mereka geram dan mengainaya TS di dalam sel.
"Hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel," cerita Robin, Minggu (27/9/2020).
Salah satu tahanan melapor kepada petugas jika TS dalam kondisi lemas dan tergeletak tak berdaya.
Tersangka TS lalu dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dirawat.
Setelah mendapat perawatan, tersangka TS meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.
Dari Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, jasad TS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Robin memastikan penyidik sudah meminta puluhan tahanan di dalam sel.
"Akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan," terang Robin.
Menurut hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka.
• Malangnya 2 Siswi SMP Jalan Berduaan Sejauh 10 KM, Cari Bantuan Habis Diperkosa 7 Remaja di Kebun
Dari keterangan mereka, rupanya TS merasa arogan, karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
"Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap."
"Ini mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.
Pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.
Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.
Berdasarkan adanya laporan, polisi menahan tersangka.
Penyidik menjerat tersangka Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Sudah Uzur Tak Tahu Diri
Biasanya, pelaku pencabulan melibatkan orang terdekat.
Belum lama Polres Simalungun memproses kasus dugaan pencabulan yang dialami RS alias Butet.
• Kisah Sedih Driver Ojol: Pesanan Dibatalkan Saat Mengantar, Uang di ATM Tanpa Sadar Dikuras Pemesan
Bocah tujuh tahun itu dilecehkan tetangganya yang telah berusia lanjut berinisial PS.
"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Levian Chandra, Selasa (22/9/2020).
Terpisah, Imrah Silalahi sebagai kuasa hukum korban, menyampaikan kasus ini terjadi pada medio Agustus 2020.
Kediaman korban dan tersangka berada di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Korban menutupi kasus ini dari keluarga. Namun gelagat korban dan teman-temannya tak bisa ditutupi.
Kabar dari mulut ke mulut tentang korban mendapat perlakuan tak senonoh sampai ke telinga orangtuanya.
"Awalnya korban disuruh orangtuanya membeli permen untuk dibawa ke gereja," kata Imran.
Saat itu korban ditarik PS ke dalam ruangan dan dicabuli. Korban trauma apalagi rumah pelaku berdekatan.
"Orangtua korban juga sempat bertanya karena lama-kelamaan korban berjalan tidak biasanya," sambung dia.
Korban butuh pemulihan secara psikologi saat ini. Bahkan, takut melihat laki-laki.
• Geruduk dan Ngamuk di Pondok Pesantren Pasar Kemis, Pria Ini Mengaku Dapat Bisikan dari Leluhur
Berdasar hasil visum, korban mengalami masalah kesehatan dan butuh dana untuk berobat.
"Kita lagi mencoba mencari jalan bagaimana korban dapat ditangani secara medis dan pemulihan kejiwaannya."
"Sementara orangtuanya tidak punya uang," terang dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil, TS Tewas Dianiaya Tahanan Polres Sergai; Nasib Pilu Si Butet Berusia 7 Tahun Dicabuli Pria Berusia 58 Tahun Tetangganya Sendiri di Simalungun; dan ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik