Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Penegakkan protokol kesehatan di kafe dan restoran masih menjadi kendala di Tangerang Selatan (Tangsel).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel sampai menindak lima kafe dan restoran karena abai protokol kesehatan yang tercantum pada Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) tentang PSBB itu, pada Minggu malam (3/10/2020),
Dua gerai hanya diganjar sanksi teguran karena dianggap tidak terlalu berat pelanggarannya, dan masih mematuhi protokol kesehatan yang pokok.
Dua gerai lainnya terpaksa didenda masing-masing sebesar Rp 5 juta karena melanggar jumlah kapasitas tempat duduk.
Sedangkan satu rumah makan disegel karena melanggar PSBB dan tidak mau membayar denda.
"Ada satu tempat yang kuta tutup, kita hentikan kegiatannya sementara," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, kepada TribunJakarta.com, Minggu (4/9/2020).
Muksin menyebut rumah makan itu adalah Ayam Goreng Karawaci yang berada di bilangan Alam Sutera, Serpong Utara.
Saat ditagih denda, pengelola restoran berdalih tidak bisa membayar karena bukan pimpinan tertinggi.
Pihaknya berjanji akan mendatangi Kantor Satpol PP untuk membayar denda usai meminta izin kepada pimpinannya.
Muksin pun mengatakan, jika denda sudah lunas, maka segel akan dicabut dan restoran kembali diizinkan beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi Perwal PSBB.
"Dia tidak membayar denda jadi milih ditutup sementara. Kalo besok bayar denda ya kita buka," ujarnya.
• Napi Asal China yang Kabur dari Lapas Tangerang Kantungi Ponsel, Ditjen Pas Angkat Bicara
• Dua Coffee dan Mie Aceh Kemang di Serpong Langgar PSBB, Bayar Denda Jutaan Rupiah