Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Dua Coffee dan Mie Aceh Kemang di Serpong Langgar PSBB, Bayar Denda Jutaan Rupiah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bilangan Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren, pada Sabtu malam (3/10/2020).
Bekerja sama dengan anggota TNI dan Polri, Petugas seragam coklat itu menyisir area pusat kuliner.
Mereka menyasar restoran dan kafe yang tidak menegakkan portokol kesehatan atau tidak mematuhi peraturan wali kota (Perwal) tentang PSBB.
Dari operasi tersebut, Satpol PP menegur dua kafe yang pegawainya tidak mengenakan face shield.
"Ada dua tempat yang kita beri peringatan karena masih ditemukan pelanggaran satu dua poin, seperti pelayannya tidak menggunakan face shield, namun protokol kesehatan lainnya dijalankan, 50 tempat duduk dan di depan juga disediakan tempat cuci tangan," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, kepada TribunJakarta.com Minggu (4/10/2020).
Selain itu, Muksin dan kawan-kawan juga menindak tegas restoran dan kafe yang bandel tidak membatasi jumlah pengunjungnya.
Kafe Dua Coffee dan Mie Aceh Kemang, yang keduanya berlokasi di bilangan Bintaro, Pondok Aren, terpaksa disanksi denda.
"Dan ada dua tempat di Bintaro yang kita denda satu tempat Rp 5 juta karena memang terlalu penuh tempatnya, tidak 50% tapi penuh bahkan sepertinya lebih," ujarnya.
Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) nomor 32 tahun 2020, tepatnya pada pasal 28 ayat (2) huruf e:
"Setiap penanggungjawab/pengelola restoran/
rumah makan/ usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Setelah dijerat denda, tempat kongkow anak muda anak muda itupun tetap harus mengurangi kapasitas kursinya menjadi hanya 50%.
• Dianggap Timbulkan Kerumunan, Kontes Burung Kicau DIbubarkan Aparat
• Ditabrak Pria Mabuk, Tukang Sayur di Kupang Tewas
"Adapun yang membayar denda, Mie Aceh Kemang dan Dua Coffee yang ada di Bintaro.
"Tempat yang melakukan pelanggaran dan membayar denda, tetap dja harus menjalankan protokol kesehatan sesuai peraturan PSBB. Apa bila dia tetap melanggar akan kita tutup," ujarnya.