Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Sumber: Kompas.com (Achmad Nasrudin Yahya/Muhammad Idris/Kiki Safitri/Mela Arnani | Editor: Diamanty Meiliana/Sakina Rakhma Diah Setiawan/Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/05/184950065/disahkan-ini-sejumlah-poin-omnibus-law-uu-cipta-kerja-yang-menuai-sorotan?page=all.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Jihad Akbar