Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diparipurnakan DPR RI, Senin, (5/10/2020) kemarin.
Unjuk rasa digelar di depan gedung DPRD Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, (6/10/2020).
Massa unjuk rasa awalnya berkumpul di masing-masing perusahaan di kawasan Medan Satria dan beberapa perusahaan di Kota Bekasi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, massa mulai bergerak ke gedung DPRD menggunakan kendaraan sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Tiba di gedung DPRD, massa langsung memadati ruas Jalan Chairil Anwar hingga menutup sebagian akses kendaraan.
Satu mobil komando tampak diterjunkan untuk memandu para demonstran menuntut agar Omnibus Law dihapus.
• KSPI: Mogok Nasional Dilakukan Secara Tertib di Lingkungan Pabrik
• 7.774 Orang Melanggar Aturan PSBB Transportasi di Jakarta, Sanksi Denda Mencapai Rp 45,7 Juta
• Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Nasional, KSPI: Hoaks
Orator dalam aksi unjul rasa mengatakan, aksi ini merupakan kehendak buruh yang merasa kecewa dengan sikap legislator.
"Kan ngaco, gimana ini kita percaya apalagi sekarang gara-gara ulah mereka (DPR) kita jadi berkumpul di sini," kata seorang orator di atas mobil komando.
Tujuan massa buruh menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Kota Bekasi sebagai simbol perjuangan.
Buruh meski undang-undang omnibus law sudah disahkan, tetap menuntut agar regulasi tersebut dibatalkan.
"Semua fraksi kan ada nih di dalem (DPRD Kota Bekasi), yang dua doang katanya nolak, tinggal temen-temen pikir sendiri deh," terang orator.
"Teman-teman kita sama-sama tahu apa yang akan terjadi kalau kita diam, kita turun berjuang di lapangan untuk generasi selanjutnya jangan sampai jadi korban kebijakan yang ngaco," tegasnya.