Demo Buruh Tolak Omnibus Law
Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Nasional, KSPI: Hoaks
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan bahwa tidak benar terkait adanya surat pembatalan mogok nasional.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa aksi mogok nasional dalam rangka menolak omnibus law RUU Cipta kerja tetap berlanjut selama tiga hari.
Mulai hari ini, 6 Oktober hingga Kamis tanggal 8 Oktober 2020 mendatang.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan bahwa tidak benar terkait adanya surat pembatalan mogok nasional yang dikeluarkan oleh KSPI.
"Dari semalam, beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar," kata Kahar dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).
Kahar mengatakan telah beredar surat KSPI terkait pembatalan aksi mogok nasional. Namun ia menegaskan surat tersebut tidak benar.
KSPI hingga kini tetap tidak mengubah sikap dan tetap melakukan aksi perotes terhadap disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. KSPI mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI. Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law," kata dia.
Sebelumnya, 32 federasi dan konfderasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya tetap melanjutkan aksi unjuk rasa serempak dengan mogok nasional mulai hari ini, hingga Kamis mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional ini akan diikuti oleh 2 juta buruh dari berbagai sektor industri.
Seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
"Insha Allah dengan izin allah tidak akan melakukan kegiatan anarkis yang merugikan orang umum maupun hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Pada tanggal 6-8 Oktober akan melakukan mogok nasional, dimulai pukul 6.00 WIB dan diakhiri pukul 18.00 WIB," kata Said dalam sebuah video yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (6/10/2020).
• SPSI Tangsel Ingin Temui Wali Kota Airin Sampaikan Protes Pengesahan UU Cipta Kerja
• Update TC Timnas U-19 Indonesia di Kroasia: Latihan Berat Menanti Pemain
Aksi mogok nasional ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Secara spesifik, antara lain meliputi tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/beredar-surat-kspi-soal-pembatalan-mogok-nasional.jpg)