Demo Buruh Tolak Omnibus Law
KSPI: Mogok Nasional Dilakukan Secara Tertib di Lingkungan Pabrik
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa mogok nasional merupakan bentuk unjuk rasa serempak.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen buruh tetap melanjutkan aksi mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi mogok nasional dimulai hari ini, hingga Kamis tanggal 8 Oktober mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa mogok nasional merupakan bentuk unjuk rasa serempak yang dilakukan di perusahaan masing-masing secara tertib dan damai.
"Mogok nasional hanyalah istilah, yaitu dalam bentuk ujuk rasa serempak secara nasional sesuai mekanisme Undang-Undang nomor 9 tahun 1998. Lokasi unjuk rasa adalah lingkungan pabrik masing-masing yang akan ditentukan tempatnya oleh pimpinan serikat pekerja di perusahaan masing-masing," kata Said dalam sebuah video yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (6/10/2020).
Aksi mogok nasional ini dilakukan mulai hari ini tanggal 6,7, dan 8 Oktober pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB waktu setempat.
• Rumah Mewah di Tebet Jakarta Selatan Terbakar, Penghuni Rumah Selamat Usai Diteriaki Tetangga
• 7.774 Orang Melanggar Aturan PSBB Transportasi di Jakarta, Sanksi Denda Mencapai Rp 45,7 Juta
• Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Nasional, KSPI: Hoaks
Menurut Said, aksi ini diikuti oleh 2 juta buruh yang ada di 25 Provinsi.
Diantaranya berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan beberapa wilayah lainnya secara menyebar.
Ia pun mengimbau kepada para buruh untuk memperhatikan beberapa hal dalam melakukan aksi protes Omnibus Law tersebut.
Diantaranya dengan menerapkan protokol kesehatan, mengikuti arahan dari pimpinan serikat pekerja di masing-masing perusahaan, serta melakukan aksi secara tertib, damai dan penuh tanggung jawab.
"Lakukan dengan tertib, damai dan penuh rasa tanggung jawab. Tidak melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan. Lakukan dengan sekuat-kuatnya agar pesan kita bisa didengar oleh pemerintah dan DPR RI," kata Said.