"Selanjutanya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Johar Baru guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Pukuli Korban Pakai Potongan Kayu, Dua Pengeroyok di Johar Baru Ditangkap
Baca juga: Cerita Haru Suami Korban Tewas Longsor Ciganjur: Nyaris Ajal Menjemput Saat Tertimpa Tembok WC
Motif pengeroyokan ini, diduga karena pelaku tidak senang dengan korban lantaran tidak permisi saat melewati wilayahnya.
"Ya, tidak ada motif dendam. Pelaku merasa tidak senang karena korban tidak permisi saat lewat di depannya," ucapnya.
Dia menambahkan, pelaku tidak mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengeroyok korban.
Sementara itu, para pelaku diduga pengangguran.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.