Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwandi, Dahlan mengatakan, langkah selanjutnya DPRA adalah akan membawa surat itu dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.
Baca juga: Edinson Cavani Tegaskan ke Manchester United Tidak Hanya untuk Memenangi Liga Inggris
Baca juga: Empat Legenda Persija Asal Aceh, Satu Pemain Masih Setia Bersama Macan Kemayoran Hingga Kini
Baca juga: Beredar Seruan Aksi dengan Titik Kumpul di Kawasan Industri Pulogadung, Ini Kata Kapolsek Cakung
Hal itu, sebut Ketua DPRA, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam Bab VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Berita ini telah tayang di Serambinews berjudul: Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?