"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahu,” begitu bunyi pasalnya.
Lantaran tersangka kejahatan dalam kasus ini meninggal, merujuk pasal 77 KUHP maka kasus ini gugur.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Demam Tinggi, Pembunuh Driver Ojol Wanita Meninggal, Keluarga Fitri Yanti: Itu Kehendak Allah; dan Driver Ojek Online Perempuan Tewas Dibunuh, Terungkap Pelakunya dan Motifnya