"Ada rasa tidak suka karena korban terkenal banyak bicara dan cukup vokal," imbuh Hendri.
Dalam kasus ini, polisi tak butuh waktu lama menangkap SMR dan MSL.
"Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama 2 hari, akhirnya ditemukan pelaku pembunuhan,"ungkap Hendri.
Baca juga: Istri Mengintai, Suami Pakai Tangan Kosong Bawa Kabur Rp 20 Juta di Jok Motor
Polisi turut mengamankan barang bukti 2 buah gergaji sepanjang 52 sentimeter dan 42 sentimeter.
Selain 1 buah ponsel warna hitam merk Nokia dan 1 buah batang kayu kopi sepanjang 60 sentimeter dan diameter 10 sentimeter.
Satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul: Tebang Pohon Kopi Sambil Telanjang Lalu Ghibah, Kakek di Malang Tewas Mengenaskan