Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi masih memburu seseorang yang diduga sebagai provokator dan menggerakkan massa pelajar saat demonstsrasi menolak UU Cipta Kerja.
"Iya masih dikejar satu orang lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Menurut Yusri, orang tersebut merupakan salah satu admin di media sosial yang melakukan provokasi.
"Admin di Facebook STM seJabodetabek," ujar dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang yang diduga menghasut para pelajar untuk ikut demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketiganya merupakan admin media sosial di Facebook dan Instagram.
Mereka adalah anak-anak di bawah umur berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah menetapkan tiga tersangka. Pertama adalah yang membuat akun di FB STM seJabodetabek, yaitu MI dan WH," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Satu tersangka lainnya, yakni SN, merupakan admin dari akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Tak sekadar diajak untuk ikut demo, para pelajar juga dihasut berbuat kerusuhan saat unjuk rasa berlangsung.
Seperti yang dilakukan MLAI dan WH di grup Facebook STM seJabodetabek yang memiliki 21 ribu pengikut.
Argo menjelaskan, dalam grup Facebook tersebut ditemukan seruan membuat kerusuhan di demo tolak UU Cipta Kerja, termasuk hari ini.
"Buat kawan-kawan ogut jangan lupa bikin polisi jatuh," demikian bunyi seruan tersebut seperti dijelaskan Argo.
Tersangka MLAI dan WH juga meminta pelajar membawa sejumlah barang untuk berjaga-jaga ketika demo sudah mulai rusuh.