4 Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Melakukan Pencairan BLT UMKM via BRI, Apa Saja?

Penulis: Muji Lestari
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), sudah bisa dilakukan melalui beberapa bank yang ditunjuk sebagai penyalur.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk sebagai salah satu bank penyalur BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BLT UMKM itu merupakan salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi virus corona.

Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pastikan 5 Syarat Ini Terpenuhi

Nantinya, pelaku UMKM yang terpilih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta sebagai tambahan modal kerja.

Untuk mendapatakannya, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai alamat domisili.

Mayarakat yang menerima BPUM akan mendapat SMS notifikasi dari Bank BRI atau bisa mengeceknya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Sebagai catatan, selain BRI, bank yang menjadi penyalur BLT UMKM adalah Bank Mandiri Syariah dan BNI.

Ilustrasi (shutterstock)

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan untuk melalukan pencairan dana BLT UMKM?

Apabila dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat bisa mendatangi kantor BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, 27 September 2020 silam.

Untuk proses pencairan, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan penerima BPUM, yaitu:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

Sebagai catatan, Surat Pernyataan dan SPJM telah disediakan oleh pihak BRI.

Penerima BPUM hanya tinggal mengisi surat-surat tersebut.

Baca juga: Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Bagi penerima BLT UMKM yang belum memiliki rekening, pihak BRI akan membuatkan rekening untuknya.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika.

Jika dokumen tersebut belum dilengkapi, maka saldo BPUM akan ditangguhkan.

Sebagai informasi, BLT ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjanaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar itu tidak boleh berstatus aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili, sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftaran BPUM ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.

Selain itu, pemerintah juga menambah kuota untuk 3 juta penerima BLT UMKM, sehingga totalnya menjadi 12 juta penerima manfaat.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan banpres produktif bisa mendaftar melalui cara berikut:

Baca juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Dicairkan, Jangan Sampai Terlewat!

Berikut cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:

- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

- Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

(TribunJakarta/Kompas.com/Tribunnews)

Berita Terkini