Tak Hanya Gaji PNS TNI dan Polri yang Dipotong 2,5 Persen, Karyawan Swasta Juga Kena Potong Gaji

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Mentan Andi Amran Sulaiman dan Presiden Jokowi saat mengunjungi pabrik gula PT Jhonlin Batu Mandiri (JBM) Bombana Sultra, Kamis (22/10/2020)

TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak hanya gaji PNS TNI dan Polri yang dipotong 2,5 persen, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) juga menyetujui gaji karyawan swasta dipotong.

Untuk potong gaji bagi gaji PNS, TNI dan Polri serta gaji karyawan swasta ini bakal dilakukan mulai bulan Januari tahun 2021.

Seperti dilansir dari Pos Kupang, Pemerintah belum lama ini membuat kebijakan untuk memotong sebagian dari gaji PNS dan karyawan swasta.

TONTON JUGA:

Baca juga: Masa Sanggah Bagi Peserta CPNS yang Tidak Terima dengan Pengumuman Hasil, Simak Dulu Persyaratannya

Baca juga: Pemerintah Segera Umumkan Pendaftaran CPNS 2021: Formasi Lebih Banyak, Ratusan Ribu Dilarang Ikut

Baca juga: Sule Urus Surat Pengantar Nikah, Adik Nathalie Holscher Ungkap Fakta soal Pernikahan: Kita Jujur Nih

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Pemkot Jakut Diimbau Tak Berpergian Saat Cuti Bersama

Besaran pemotongan senilai 2,5% gaji PNS TNI dan Polri, uang tersebut akan digunakan untuk Iuran Tapera.

Sikap pemerintah dalam membuat kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan Swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah tetap akan memberlakukan pemotongan gaji untuk Iuran Taper mulai Januari 2021.

Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemotongan gaji PNS dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai Januari 2021.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Halaman
1234

Berita Terkini