Masa Sanggah Bagi Peserta CPNS yang Tidak Terima dengan Pengumuman Hasil, Simak Dulu Persyaratannya

Simak jadwal pengumuman hasil CPNS tahun anggaran 2019 dan pengajuan masa sanggah ketika tidak berkenan dengan hasilnya.

Editor: Suharno
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pengumuman hasil CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak jadwal pengumuman hasil CPNS tahun anggaran 2019 dan pengajuan masa sanggah ketika tidak berkenan dengan hasilnya.

Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Formasi tahun anggaran 2019 menyediakan masa sanggah pengumuman hasil.

Pada rekrutmen-rekrutmen CPNS sebelumnya tidak ada masa sanggah pengumuman hasil akhir CPNS.

TONTON JUGA:

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi peserta CPNS Formasi 2019 diberikan dua masa sanggah.

"Pertama saat pengumuman seleksi administrasi, yang kedua ya nanti saat pengumuman hasil," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Peserta Tes SKB CPNS 2019 Asal Tegal yang Raih Nilai Sempurna Belum Tentu Lolos, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Termasuk Timnas U-19 Indonesia, 6 Negara Lolos ke Piala Dunia U-20 2021: Tak Ada Juara Bertahan

Baca juga: Hal yang Menggagalkan Peserta CPNS Untuk Mendapatkan NIP Meski Dapat Peringkat Terbaik SKD dan SKB

Baca juga: Lolos Jadi CPNS 2019 Usai Pengumuman Hasil, Simak Persyaratan Administrasi yang Wajib Dikumpulkan

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan tanggal 30 Oktober 2020.

Yang perlu diketahui soal masa sanggah pengumuman hasil CPNS

1. Lama masa sanggah

Masa sanggah pengumuman hasil CPNS diberikan selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata dia.

Sementara, saat ini tengah berlangsung rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB antara Panselnas dengan seluruh instansi pusat dan daerah.

Setelah masa sanggah, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.

Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved