Hal yang Menggagalkan Peserta CPNS Untuk Mendapatkan NIP Meski Dapat Peringkat Terbaik SKD dan SKB

Meski dapatkan peringkat terbaik nilai integrasi SKB dan SKD, tetapi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS bisa saja gagal mendapatkan NIP.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Istimewa
Proses pelaksanaan tes SKB CPNS khusus bagi peserta yang terkonfirmasi reaktif atau positif Covid-19 di Gedung Cisadane, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski dapatkan peringkat terbaik nilai integrasi SKB dan SKD, akan tetapi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS bisa saja gagal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena hal ini.

Paryono selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN melaporkan Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas) telah menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS 2019.

Usai menggelar Tes SKB, kini tahapan pengolahan nilai tes SKD dan Tes SKB yang dimulai pada pada 8 Oktober telah berakhir pada 18 Oktober 2020.

TONTON JUGA:

Kemudian tahapan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Lengkap dengan Waktu Penetapan Nomor Induk Pegawai

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Berikut Jadwal Lengkap hingga Penetapan NIP

Baca juga: Timnas U-19 Tunjukkan Progres Bagus di Kroasia, Staf Pelatih Beri Wejangan Khusus ke Pemain

Baca juga: Nonton Anime One Piece 946 yang Rilis Hari Ini, Monkey D Luffy Pakai Jurus Baru Hadapi Big Mom

"Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020," kata Paryono seperti dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).

Paryono menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya."

"Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Paryono melanjutkan, berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Senin (5/10/2020).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Senin (5/10/2020). (Istimewa/dokumentasi Pemkot Tangerang)

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

"Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi,"

"Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved