Lolos Jadi CPNS 2019 Usai Pengumuman Hasil, Simak Persyaratan Administrasi yang Wajib Dikumpulkan

Rencananya pengumuman hasil CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2019 diumumkan 30 Oktober 2020. simak persyaratan administrasi.

Editor: Suharno
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rencananya pengumuman hasil seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2019 rencananya akan diumumkan tanggal 30 Oktober 2020.

Sejumlah persyaratan administrasi wajib dikumpulkan para peserta yang lolos CPNS 2019.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

TONTON JUGA:

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Hal yang Menggagalkan Peserta CPNS Untuk Mendapatkan NIP Meski Dapat Peringkat Terbaik SKD dan SKB

Baca juga: Caribou Sudah di Onigashima Bantu Monkey D Luffy, Simak Spoiler Manga One Piece Chapter 993

Baca juga: Timnas U-19 Bakal Ikuti Turnamen Toulon Prancis, Ini Lawan yang Bakal Dihadapi Tim Shin Tae-yong

Baca juga: Resmi dari Menaker Ida Fauziyah, Jadwal Pencarian BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Bagi Karyawan Swasta

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:

1. Surat lamaran

Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.

Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

Surat itu ditujukan kepada PPK.

2. Fotokopi ijazah/STTB

Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

tribunnews
UPDATE Tes SKB CPNS dari BKN, Syarat dan Cara Peserta Ikut Ujian Seleksi Kompetensi Bidang di Era Covid-19 (ist)

3. Daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.

Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved