Pembunuhan PSK di Bekasi

Cewek Open BO di Bekasi Tewas Dibunuh Menggunakan Pisau, Korban Sempat Melawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Cewek Open BO atau pekerja seks komersial (PSK) yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menjajakan diri tewas bersimbah darah di kamar kontrakan Jalan Rahayu 1, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu, (25/10/2020).

Wakpolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, korban diketahui berinisial SS, dibunuh oleh pelanggannya bernama Bayu Dani Adal menggunakan pisau.

"Korban setelah melakukan hubungan intim lalu bersih-bersih, selanjutnya ketika korban lengah dia langsung melakukan aksinya, dibunuh pakai pisau," kata Alfian, Senin, (26/10/2020).

Alfian menjelaskan, korban ketika diserang sempat melawan dengan cara mengigit tangan pelaku yang membekap badannya dari belakang.

Namun, pelaku langsung mendorong badan korban hingga terjatuh ke lantai dan langsung menusuk bagian leher dan perut korban.

Baca juga: Mengintip Ikan Lohan Dibanderol Sampai Rp 350 Juta di Tangcity Mall

"Korban sempat melawan tapi pelaku terus menyerang bahkan menusuk korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan," ucap Alfian.

Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung mencari dompet untuk mengambil uang milik korban.

Tetapi karena panik, niat pelaku untuk mengambil dompet urung terlaksana. Ia justru kabur meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah di dalam kamar kontrakan.

"Pelaku mematikan lampu kamar dan menguncu pintu lalu pergi begitu saja meninggalkan korban," terangnya.

Adapun sebelum kejadian itu, korban dan pelaku sudah sepakat janjian di kamar kontarakan untuk berhubungan intim.

"Jadi pelaku kenal di aplikasi MiChat, sepakat dengan harga Rp450 ribu berhubungan intim, janjian jam 13.00 WIB," kata Alfian.

Jasad korban baru diketahui sekira pukul 21.00 WIB, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku sudah kita amankan, dari keterangan awal dia ingin menguasai harta benda milik korban berupa uang," terangnya.

Baca juga: 235 RW di Kota Depok Wajib Terapkan PSKS Covid-19, Ini Daftarnya

Baca juga: Berikan Perhatian untuk Warga, Eki Pitung Sebut Perjuangan Gubernur Anies Sama dengan Fatahillah

Berita Terkini