TRIBUNJAKARTA.COM - Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar akan menjalani panggilan kedua atas laporan kasus dugaan penelantaran anak yang dilayangkan mantan istri keduanya, Happy Hariadi.
Laporan kasus dugaan penelataraan anak ini kembali dilanjutkan karena Ayah Atta disebut mangkir pada pemanggilan BAP pertamanya sekitar dua minggu lalu.
Saat itu Ayah Atta Halilintar disebut tak hadir karena terjebak lockdown di Malaysia bersama keluarga Gen Halilintar lainnya.
TONTON JUGA:
Dilansir TribunJakarta dari kanal YouTube KH Infotainment pada Senin (26/10), Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menegaskan, Halilintar Anofial Asmid kembali dipanggil untuk dimintai keteranganya pada Selasa (27/10).
"Besok pemanggilan kedua, sudah dua minggu lalu (panggilan pertama,red)," terang Nunu Suparmi.
Baca juga: Rambutmu Megar? Yuk Coba Pakai Serum Berkhasiat Ini!
AKP Nunu Suparmi menuturkan, belum bisa memastikan sosok ayah Atta Halilintar itu akan hadir dalam pemanggilan kedua atau tidak karena ia tengah berada di Malaysia.
"Lihat besok aja," papar Nunu.
FOLLOW JUGA:
Pihak ayah Gen Halilintar yang diwakili tim kuasa hukum disebut belum memberi kabar pada kepolisian setempat.
"Belum ada kabar," kata Nunu.
Kendati demikian, Nunu menerangkan jika keberadaan Anofial di Malaysia dikarenakan kondisi kesehatannya.
"Dia di Malaysia karena berobat tetapi untuk penyakitnya kurang tahu," aku Nunu.
Baca juga: Jelang Hari Sumpah Pemuda Tanggal 28 Oktober, Simak Isi Sumpah Pemuda
Nunu menegaskan, Anofial lama di Malaysia bukan karena adanya lockdown.
"Bukan karena lockdown tetapi dia sakit katanya," jelas Nunu.
AKP Nunu Suparmi menjelaskan, akan melakukan gelar perkara jika terlapor tak kembali hadir di pemanggilan kedua.
"Kami akan upaya gelar perkara dulu," terang Nunu.
Pemanggilan ayah Atta Halilintar alias Halilintar Anofial Asmid atas kasus ini akan dilakukan dua kali saja dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.
Baca juga: Reaksi Mertua Nia Ramadhani Lihat Pertama Kali Tato Menantu, Istri Ardi Bakrie Sontak Tarik Nafas
Selain itu, tidak ada penjemputan paksa pada ayah Atta Halilintar jika dirinya tidak hadir pada pemanggilan kedua atas kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus yang dilayangkan mantan istri keduanya itu sudah berjalan sejak 2019 lalu.
Happy Hariadi pun sempat melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada 6 November 2018.
FOLLOW JUGA:
Kronologi Kasus Perseteruan Ayah Atta dengan Mantan Istri
Sebelum melaporkan kepada pihak polisi, Happy Hariadi melalui kuasa hukumnya, Dede Gunawan, mengadukan kasus tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kak Seto selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengakui sudah mencoba memediasi.
“Memang sudah pernah mengadu waktu itu melalui kuasa hukumnya, yaitu Dede Gunawan, mengadukan mengenai kasus tersebut. Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi,” kata Kak Seto di kantor LPAI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
“Jadi kami juga mengundang Bapak HA untuk berkenan hadir di sini untuk mendapat mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi bagimana dan sebagainya,” sambung Kak Seto.
Beberapa kali Kak Seto berusaha mempertemukan Ayah Atta Halilintar dan pihak Happy Hariadi.
Baca juga: Lika-liku Kehidupan Nikita Mirzani, 3 Kali Rumah Tangga Gagal hingga Pukul Kepala Ayah Pakai Botol
“Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya. Akan tetapi, berkali-kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya. Jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu,” tutur Kak Seto.
Melihat tak kunjung mendapat respons dari Halilintar Anofial Asmid, Kak Seto akhirnya menutup kasus tersebut.
Pasalnya kasus itu sudah berjalan hampir beberapa bulan. Dari sinilah yang membuat Kak Seto memberikan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum.
“Lalu, kami menyarankan kepada Bapak Dede selaku kuasa hukumnya, ya sudah menempuh jalur hukum saja, begitu,” kata Kak Seto.
Pada 7 Oktober 2019, Happy Hariadi akhirnya membawa kasus itu ke kepolisian. Terkait laporan Happy Hariadi dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunuk Suparmi.
“Jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Dede Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy. Happy itu adalah mantan istri dari saudara Pak Halilintar,” kata AKP Nunuk Suparmi beberapa waktu lalu.
Happy melaporkan Halilintar Anofial Asmid dengan tuduhan tak mengakui anak dari pernikahan dengan Happy Hariadi serta tak memberikan nafkah pada anak. (*)