Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya kembali menangkap sejumlah orang admin media sosial yang diduga menghasut dan menggerakkan pelajar untuk membuat kerusuhan saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Total ada enam tersangka baru yang diamankan, yaitu FI, MN, FA, AP, FS, dan MAR.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, FI, MN, dan FA merupakan kreator dan admin Whatsapp Group (WAG) Jakarta Timur.
"Mereka ini terkait demo Omnibus Law. Ini baru wilayah Jakarta Timur, masih kita kembangkan lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka FI, MN, dan FA, polisi menangkap AP dan FS. Dijelaskan Nana, AP dan FS merupakan kreator WAG Demo Omnibus Law.
Baca juga: Pria Bunuh PSK Tergiur Lihat Dompetnya, Polisi Ragu Beberkan Gaji Pelaku: Masa Sampai Bunuh Orang?
"Dari dua orang ini kami kembangkan, kami tangkap tersangka MAR, yang merupakan admin dari WAG STM seJabodetabek," ujar dia.
Peran MAR, lanjut Nana, adalah mengambil postingan-postingan yang ada di grup Facebook STM seJabodetabek.
"Dari WAG STM seJabodetabek ini masih ada yang statusnya DPO (daftar pencarian orang). Ini yang selama ini kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Nana.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga menghasut para pelajar mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka adalah MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya menghasut pelajar untuk berunjuk rasa melalui provokasi di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, MLAI dan WH merupakan admin dari grup Facebook "STM se-Jabodetabek".
Grup Facebook STM se-Jabodetabek itu memiliki lebih dari 20 ribu pengikut.
"Tujuannya dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian, dan berita bohong ya dalam bentuk meme dan juga video yang disebarkan untuk memancing mereka semua STM se-Jabodetabek," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Dalam grup Facebook tersebut juga terdapat undangan bagi pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi dan membuat kerusuhan.