TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berbagai rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.
Hasil akhir CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai digelar.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, setelah seluruh tahapan SKD dan SKB, dilakukan rekon integrasi hasil SKD dan SKB.
Tahap ini telah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Lantas Bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019?
Baca juga: Kabar Baik! Jumlah CPNS 2021 Akan Lebih Banyak, Kemenpan RB Segera Umumkan Formasinya
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Lolos Jadi CPNS 2019 Usai Pengumuman Hasil, Simak Persyaratan Administrasi yang Wajib Dikumpulkan
Tahapan setelah pengumuman
Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.
Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Sementara, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Baca juga: Hal yang Menggagalkan Peserta CPNS Untuk Mendapatkan NIP Meski Dapat Peringkat Terbaik SKD dan SKB
Ketentuan masa sanggah
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Coontohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan 30 Oktober 2020, Bagaimana Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019?"