Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polisi Pulangkan 10 Pelajar Pembawa Pistol Mainan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi:Belasan pelajar digiring menuju truk tahanan Polisi saat hendak ikut unjuk rasa pada Selasa (20/10/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polres Metro Jakarta Pusat memulangkan 10 pelajar yang membawa pistol mainan saat aksi menolak UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan pemulangan pelajar tersebut berlangsung pada pukul 19.00 WIB, di hari yang sama.

"Tadi malam semuanya dipulangkan dan dikembalikan ke orang tuanya," kata Heru, sapaannya, saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

"Mereka dijemput dari Polres Bogor, terus diantarkan ke orang tuanya masing-masing," lanjut Heru.

Tidak ada syarat atau perjanjian antara kepolisian dengan sepuluh pelajar tersebut.

Heru menegaskan, kepolisian hanya mendata sepuluh pelajar itu.

"Tidak ada perjanjian, kami hanya mendata mereka, baru diserahkan ke orang tuanya biar dibina, kan itu pembinaan orang tua," jelas Heru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

10 Pelajar Pembawa Pistol Mainan

Kepolisian berhasil mengamankan 10 pelajar saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Senin (2/11/2020).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan beberapa diantara mereka membawa pistol mainan.

"Kami periksa karena tadi ada yang bawa pistol mainan. Memang mainan, tapi kan tidak pada tempatnya dibawa ke tempat aksi seperti ini," kata Heru, sapaannya, saat diwawancarai awak media, di lokasi.

"Tadi ada 10 orang. Kami belum mengecek lagi karena lagi konsentrasi di sini (aksi buruh)," lanjutnya.

Heru melanjutkan, sepuluh pelajar tersebut berusia dibawa 17 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini