TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara terkait jadwal pencarian BLT subsidi gaji untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Simak juga cara mengecek BLT Karyawan atau BLT subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui kemanker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) dikabarkan sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020.
Informasi selengkapnya seputar kapan sebenarnya BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 cair dan cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan online, salah satunya di kemnaker.go.id akan diulas di dalam artikel.
TONTON JUGA:
Perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin ke-2 Sudah Mulai Disalurkan
Baca juga: CATAT! 5 Rekening Ini Tidak Akan Terima BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya
Baca juga: Menpan RB Segera Umumkan Jadwal Seleksi CPNS 2021, Simak Dokumen yang Digunakan untuk Mendaftar
Baca juga: Biasanya Digelar Akhir Tahun, CPNS 2021 Bakal Digelar Awal Tahun, Simak Formasinya dari Menpan RB
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.
Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.