Pisah 8 Tahun, Suwardi Malah Rudapaksa Putrinya saat Bertemu: Tahu Itu Anak Saya, Tapi Bagaimana Ya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwardi(52) pelaku pemerkosaan anak kandungnya di Polres Tegal, pada Rabu (11/11/2020).

Mendengar pengakuan dua anaknya, seketika IW teringat ancaman suami saat hendak minta pisah.

Izinkan Rizky Billar Lamar Putrinya, Ayah Lesty Kejora: Gausah Nunggu Tahun Depan, Jika Siap Silakan

"Kalau bisa sampai membusuk di penjara, karena saya takut mengingat kata-kata KSL saat saya minta pisah bahwa kalau saya pisah dengan dia, akan membunuh kedua putri saya," ujar IW.

Setelah mengetahui perbuatan suami, IW langsung mendatangi Polres Palopo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.

“Terhitung sejak laporan tersebut, KSL sempat bersembunyi dari kejaran polisi selama sehari semalam,"

Ilustrasi. (Upi.com)

"Namun pada Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Pongsimpin KSL berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim yang di-backup TMC Resmob Polda SULSEL dan Unit V Sat Intelkam Polres Palopo,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar.

Sejak 2018

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas menjelaskan, pemerkosaan tersebut sudah dilakukan sejak September 2018.

Pelaku melakukan hal tersebut lantaran hubungannya dengan istri kurang harmonis.

Kepada polisi, KSL mengaku telah memperkosa dua anaknya sebanyak 16 kali.

AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

Rela Banting Tulang Biayai Sekolah Anak, Ibu Pingsan Tahu Putrinya Malah Jadi PSK: Papah Pasti Lihat

“Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf. Sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” sambung Alfian.

Buruh rumput laut ini melakukan hal nekat kepada anak kandungnya saat istri pergi bekerja.

"Istrinya juga buruh jemur rumput laut, pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ujarnya.

Alami trauma berat

Alfian mengatakan, AN dan AL kini mengalami trauma berat.

Keduanya sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA).

Nia Ramadhani Ngaku Tak Bisa Bermain TikTok, Mikhayla Beri Tanggapan Bijak hingga Banjir Pujian

“Korban sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Palopo, untuk konsuling korban guna memulihkan kejiwaannya,” ujar Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Palopo, Andi Fatmawati mengatakan, kondisi korban saat ini mengalami trauma.

“Semua kondisi anak yang mengalami hal demikian tentu mengalami trauma yang sangat tinggi dan bisa trauma seumur hidup,"

18 Tahun Jadi Sopir Nia Ramadhani, Ivan Cerita Sang Bos Pernah Tak Sanggup Membayar Gajinya

"Itu agak sulit dia lupakan apalagi yang lakukan adalah orangtuanya sendiri,” ujar Fatmawati.

Atas perbuatannya, KSL terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(TribunJakarta/Kompas/TribunMakassar)

Berita Terkini