TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi kamu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun depan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Banpres Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.
Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha." ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," lanjutnya.
Baca juga: Kamu Belum Dapat BLT Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta?
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
Baca juga: Ingin Ajukan BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya
Baca juga: Bolehkah Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diwakilkan? Ini Kata Kemenkop UKM
Baca juga: Waspada! Web siapbersamaumkm.com Ternyata Hoaks, Kemenkop UKM Imbau Masyarakat Tak Isi Data Pribadi
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca juga: Masih Ada Kesempatan! Berikut Tata Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Mulai Dicairkan, Login ke kemnaker.go.id Untuk Mengecek
Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:
- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
- Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Teten menambahkan, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, masih tetap bisa tetap mendaftar.
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.
Baca juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin ke-2 Sudah Mulai Disalurkan
(TribunJakarta/Kompas/Tribunnews)