Menteri KKP Ditangkap KPK

Prabowo dan Partai Gerindra Tercoreng Akibat Kasus Edhy Prabowo: Bisa Menurunkan Elektabilitas

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Prabowo Subianto dan Partai Gerindra diyakini turut tercoreng akibat kasus yang menimpa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang mewah milik Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerima suap terkait urusan ekspor benih.

Edhy ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari kunjungan kerja ke Honolulu, Amerika Serikat (24/11) malam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dari hasil OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa barang mewah.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi saat memberikan keterangan pers di KPK (25/11/2020).

Baca juga: Fadli Zon Akhirnya Angkat Suara, Apresiasi KPK Tangkap Edhy: Semoga Juga Bisa Temukan Harun Masiku

Selain itu, KPK juga memamerkan sebuah sepeda namun belum dijelaskan jenis dan harganya.

Selain Edy, KPK menetapkan enam orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka kasus korupsi benih lobster berjumlah tujuh orang.

"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," tambah Nawawi.

Adapun enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Edhy adalah, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.

Edhy Prabowo minta maaf

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maafnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, dia juga akan mengundurkan diri sebagai menteri dan dari jabatannya selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Baca juga: Hari Terakhir di Bali, Nathalie Holscher Dibuat Nangis Sule & Anak-anaknya: Bukan Suatu Hal Negatif

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.

Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini